Tim pencari fakta yang dikenal dengan sebutan tim 8 yang Diketuai oleh Adnan Buyung Nasution akan memberikan rekomendasi yang salah satunya berisi sanksi bagi pejabat penegak hukum yang terbukti melakukan rekayasa pada kasus penahanan 2 pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Kalau benar-benar mau keadilan, mesti ada sanksi supaya rasa keadilan terpenuhi. Mesti ada sanksi biar masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution sebelum melakukan rapat di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Minggu (15/11) seperti dikutip di www.solopos.com
Masa tugas Tim 8 yang dibentuk pada 2 November lalu akan berakhir Senin hari ini.
Masyarakat mengharapkan tim 8 dapat menyampaikan fakta-fakta yang memang benar-benar ada dan tidak perlu takut ubtuk menyampaikan kebenaran walau akan di intimidasi oleh pihak manapun.
0 komentar:
Posting Komentar